|
Kasus Nursalim Bisa Dibuka Kembali [Jumat, 30 Mei 2008 10:23:47 AM, Bisnis-Jakarta]
JAKARTA - Jaksa Agung
Hendraman Supandji mengatakan,
tidak menutup kemungkinan
Kejaksaan Agung membuka
dan mengusut kembali kasus
Bantuan Likuditas Bank Indonesia
(BLBI) senilai Rp 47 trilyun
dengan tersangka Syamsul
Nursalim.
Untuk itu, Kejagung
menunggu bukti-bukti baru
yang muncul dalam persidangan
kasus dugaan suap yang melibatkan
Urip Tri Gunawan dan
Artalyta Suryani.
Menurut Hendarman, kasus
Bos PT Gajah Tunggal itu bisa
diusut jika pengadilan tindak pidana
korupsi (Tipikor) berhasil
membuktikan bahwa dugaan
suap itu ada kaitannya dengan
penyidikan kasus BLBI yang
melibatkan Syamsul.
‘’Kita tunggu
persidangan Urip dan Artalyta
itu, sampai sejauh mana keterkaitannya
dengan BLBI,”
Hendarman di Istana Negara,
Jakarta, kemarin.
Hendarman mengaku, dirinya
telah membaca surat dakwaan
yang diajukan Artalyta
Suryani saat di persidangan.
Surat dakwaan menyebutkan
bahwa Artalyta memberikan
uang kepada Urip agar Syamsul
Nursalim tidak dipanggil
untuk dimintai keterangan
Kejagung. Perbuatan suap
dilakukan setelah Urip menjanjikan
kepada Artalyta untuk
membantu keinginannya tersebut.
‘’Jadi sejauh mana keterkaitan
itu? Nanti itu didengarkan
saja dalam persidangan,”
kata Hendarman. (har)
|