Home |
     

 

 

 

 

 

 
 
Ada 2 User Sedang Online

Kasus Nursalim Bisa Dibuka Kembali

[Jumat, 30 Mei 2008 10:23:47 AM, Bisnis-Jakarta]
JAKARTA - Jaksa Agung Hendraman Supandji mengatakan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung membuka dan mengusut kembali kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 47 trilyun dengan tersangka Syamsul Nursalim.

Untuk itu, Kejagung menunggu bukti-bukti baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Menurut Hendarman, kasus Bos PT Gajah Tunggal itu bisa diusut jika pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) berhasil membuktikan bahwa dugaan suap itu ada kaitannya dengan penyidikan kasus BLBI yang melibatkan Syamsul.

‘’Kita tunggu persidangan Urip dan Artalyta itu, sampai sejauh mana keterkaitannya dengan BLBI,” Hendarman di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Hendarman mengaku, dirinya telah membaca surat dakwaan yang diajukan Artalyta Suryani saat di persidangan.

Surat dakwaan menyebutkan bahwa Artalyta memberikan uang kepada Urip agar Syamsul Nursalim tidak dipanggil untuk dimintai keterangan Kejagung. Perbuatan suap dilakukan setelah Urip menjanjikan kepada Artalyta untuk membantu keinginannya tersebut.

‘’Jadi sejauh mana keterkaitan itu? Nanti itu didengarkan saja dalam persidangan,” kata Hendarman. (har)


 
 




Untitled Document
BJ Polling
Bagaimana menurut anda isi koran Bisnis Jakarta
Bagus
Biasa
Jelek
Tidak tahu


Lihat Hasil
Version 2.04

 


 

 

 

     

Best Preview : 1024 x 768 pixel
@Copyright 2007 Bisnis-jakarta.com. All rights reserved.

Home